Setelah beberapa waktu lalu Olga (seorang preseter dan komidian)
dituntut oleh FPI. 13 Agustus 2012, Olga terkena tuntutan KPI ( Komisi
Penyiaran Indonesia) Pusat. KPI menuntut ketika Olga mengisi acara di
Tras TV “Waktunya Kita Sahur, KPI menerangkan bahwa sanya si Olga masih
juga melontarkan leluconnya atau guyonannya masih mengandung unsur yang
merendahkan orang lain.Siaran pers yang dimuat dalam situs resmi KPI, 12 Agustus 2012,yang membahas tentang teguran keduakalinya yang ditujukan kepada Olga. Tuduhan KPI ini berdasarkan surat yang bernomor 505/K/KPI/08/12 yang menjelaskan bahwasaya Olga telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 ayat 1 point b dan c, pasal 21 ayat 1 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9.
Tuduhan ini dikarenakan Olga menyebut patner komedinya si Adul dengan kata-kata melecehkan dan merendahkan “badan kamu kayak boneka santet”, “kayak ceret”, dan “Anak Bantet”.
No comments:
Post a Comment