Siaran pers yang dimuat dalam situs resmi KPI, 12 Agustus 2012,yang membahas tentang teguran keduakalinya yang ditujukan kepada Olga. Tuduhan KPI ini berdasarkan surat yang bernomor 505/K/KPI/08/12 yang menjelaskan bahwasaya Olga telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 ayat 1 point b dan c, pasal 21 ayat 1 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9.
Tuduhan ini dikarenakan Olga menyebut patner komedinya si Adul dengan kata-kata melecehkan dan merendahkan “badan kamu kayak boneka santet”, “kayak ceret”, dan “Anak Bantet”.
No comments:
Post a Comment